Berita Sekolah 15 January 2026 Admin Sekolah 184x Dibaca

Musim Pelaporan Pajak 2026 Dimulai, Simak Panduan Mudah Lapor SPT Tahunan bagi ASN Guru Lewat Coretax

SMKN 1 KUPANG BARAT – Memasuki awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) profesi Guru, untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tahun ini, proses pelaporan menjadi jauh lebih ringkas berkat implementasi penuh sistem Coretax Administration System (CTAS) atau Coretax.

Bagi para guru ASN, pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus ditunaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Berbeda dengan sistem lama, Coretax menawarkan fitur pre-populated yang lebih canggih, di mana data pemotongan pajak dari bendahara gaji otomatis muncul di akun wajib pajak.

Berikut adalah panduan lengkap dan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan bagi ASN Guru melalui aplikasi Coretax.

Persiapan Dokumen: Kunci Utama

Sebelum mengakses aplikasi, hal terpenting yang harus disiapkan oleh seorang guru ASN adalah Bukti Potong 1721-A2.

"Bapak/Ibu Guru dimohon untuk meminta Bukti Potong 1721-A2 terlebih dahulu kepada bendahara gaji di sekolah atau dinas terkait. Dokumen ini berisi rincian penghasilan bruto dan pajak yang telah dipotong selama tahun 2025," ujar salah satu penyuluh pajak dalam sosialisasi daring, Jumat (16/1).

Meskipun Coretax sudah pre-populated, memegang fisik/digital bukti potong tetap penting untuk memverifikasi kebenaran data yang tampil di sistem.

Langkah-Langkah Lapor SPT di Coretax

Berikut adalah cara mudah lapor SPT Tahunan untuk ASN Guru:

  1. Akses Portal Coretax: Buka laman resmi Coretax (portal wajib pajak) melalui peramban (browser) Anda.

  2. Login Akun: Masuk menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau NPWP 16 digit, lalu masukkan kata sandi (password). Pastikan verifikasi keamanan (seperti captcha atau biometrik jika menggunakan ponsel) berhasil.

  3. Pilih Menu SPT Tahunan: Pada dashboard utama, pilih menu "Lapor SPT" atau "Tax Return". Sistem akan mendeteksi jenis formulir yang sesuai untuk ASN, biasanya Formulir 1770 S (jika penghasilan di atas Rp60 juta/tahun) atau 1770 SS (jika di bawah Rp60 juta/tahun).

  4. Cek Data Pre-Populated (Otomatis): Di sinilah keunggulan Coretax. Data dari Bukti Potong 1721-A2 yang dilaporkan bendahara dinas biasanya sudah otomatis terisi.

    • Tugas Anda adalah mencocokkan angka di layar dengan lembar 1721-A2 yang Anda pegang.

    • Jika sesuai, klik "Lanjut" atau "Verifikasi".

    • Jika ada selisih, Anda dapat melakukan koreksi manual atau menghubungi bendahara.

  5. Isi Harta dan Utang: Perbarui daftar harta (rumah, motor, tabungan, emas) dan utang (cicilan bank/koperasi) per akhir tahun 2025. Jangan lupa masukkan penghasilan lain jika ada (misalnya honor menjadi narasumber atau usaha sampingan).

  6. Kirim SPT: Setelah semua data dipastikan benar dan status SPT adalah "Nihil" (artinya pajak terutang sudah lunas dipotong bendahara), lanjutkan ke tahap pengiriman. Ambil kode verifikasi yang dikirim ke email atau SMS, masukkan kode tersebut, dan klik "Kirim SPT".

  7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Selesai! Bukti lapor atau BPE akan langsung dikirimkan ke email Anda sebagai tanda sah bahwa Anda telah lapor pajak.

Imbauan untuk Melapor Lebih Awal

DJP mengimbau para guru untuk tidak menunggu hingga akhir Maret guna menghindari kendala teknis akibat penumpukan akses server.

"Sistem Coretax sudah sangat memudahkan. Bagi guru yang datanya sudah sesuai, proses ini bisa selesai kurang dari 5 menit lewat smartphone," tambah pihak DJP.

Dengan kemudahan teknologi ini, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di kalangan ASN Guru dapat mencapai 100% sebelum batas waktu berakhir.

Bagikan informasi ini: